Tuesday, November 13, 2012
Monday, November 12, 2012
Soal Essay Mata Ujian: PPh PEMOTONGAN & PEMUNGUTAN - USKP Brevet A Periode Juni 2012
Mudah-mudahan dapat membantu rekan-rekan yang akan mengikuti USKP Periode berikutnya.
Soal USKP Brevet A, Mata Ujian: PPh Pemotongan Pemungutan
=SELAMAT MENJAWAB=
Salam,
Ariffien
Mengenal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Indonesia (USKP)
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah ujian sertifikasi untuk jenjang profesi konsultan pajak. Sertifikat USKP menjadi prasyarat untuk mendapat ijin praktek sebagai konsultan pajak. Ujian sertifikasi ini pada mulanya diselenggarakan oleh Konsorsium Pengembangan Konsultan Pajak Indonesia, yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut: BPPK (Pusdiklat Perpajakan) dan Dirjen Pajak sebagai unsur Pemerintah, Ikatan Konsultan
Pajak Indonesia (IKPI) sebagai unsur Profesi, UI (FISIP) sebagai unsur lembaga pendidikan tinggi negeri, serta Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI) sebagai unsur lembaga pendidikan tinggi swasta. Namun semenjak tahun 2004 wewenang penyelenggaraannya diserahkan kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai organisasi profesi yang menaungi kegiatan para konsultan pajak di Indonesia.
Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 294/KMK.04/1998 tanggal 28 Mei 1998 tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diperbaharui dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 485/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003.
Sebagai pelaksana teknis demi menjaga independensi dan profesionalitas maka Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) membentuk Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (BP USKP). BP USKP dibentuk berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat IKPI: No. 002/SKPP.IKPI/I/2005 tanggal 19 Januari 2005 tentang Badan Penyelanggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (BP USKP). Kemudian pembentukan BP USKP ini dipertegas dengan keputusan Kongres Nasional VIII IKPI (di Brastagi) No. 11/Kongres/IKPI/2005 tanggal 12 April 2005 tentang Penegasan Pembentukan Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak. Keputusan Kongres Nasional IX IKPI, di Batam. Terakhir Keputusan Pengurus Pusat IKPI No. Kep 010/SK.PP.IKPI/XI/2009, tanggal 17 Nopember 2009, para anggotanya melibatkan unsur-unsur: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Praktisi), Pusdiklat Perpajakan dan Lembaga Pendidikan (Akademisi), dan Direktorat Jenderal Pajak (Fiskus). Para anggota BP USKPsecara periodik akan dilakukan perubahan untuk tetap menjaga kesegaran kinerjanya.
Persyaratan Peserta
Dengan menunjuk pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 485/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia, maka yang berhak mendaftar sebagai peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak adalah:
1. Sertifikat A:
a. Warga Negara Indonesia
b. Telah memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi. Bagi yang menyerahkan ijazah Strata Dua (S-2) / Strata Tiga (S-3), wajib menyerahkan fotokopi ijazah Strata Satu (S-1).
2. Sertifikat B:
a. Warga Negara Indonesia
b. Telah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A atau Piagam Penghargaan yang setara yang diberikan kepada Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
3. Sertifikat C:
a. Warga Negara Indonesia
b. Telah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B atau Piagam Penghargaan yang setara yang diberikan kepada Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Tempat Penyelenggaraan
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak diselenggarakan di Jakarta dan di kotakota lain yang dipandang memenuhi pertimbangan-pertimbangan rasional jumlah peserta ujian dengan biaya penyelenggaraannya serta pertimbangan pemerataan dan pengembangan wilayah. Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang diselenggarakan di luar kota Jakarta diselenggarakan oleh BP USKP Perwakilan Daerah yang dibentuk oleh BP USKP Pusat
Tempat Pendaftaran
Untuk dapat mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak maka para calon peserta diwajibkan untuk melakukan pendaftaran di tempat-tempat pendaftaran, yaitu:
1. BP USKP Pusat d.a. IKPI Pusat Graha TTH Jl. Guru Mughni No 106, Karet Semanggi Kuningan, Jakarta Selatan 12940, Telp 021 97943443, 021 5220676, HP: 021 80734490/021 98552625 / 085813210538, Fax 021 5512462, 021 28892756. Website www.uskp.or.id
2. BP USKP di Daerah:
1. Medan: (Pengda IKPI), Jl. Komp. Glugur Point, Blok B, No.12A, Telp 061 6625747, Fax 061 625984. (Cabang IKPI), Jl. KL. Yos Sudarso No. 20, Komp. Graha Niaga Blok B 11-12,
Telp 061 4567432 / 4560892, Fax 061 4530769 (Sofi), Medan 20215.
2. Batam & Bintan: (Cabang IKPI), First City Komplek Blok 2#B1 17, Batam Centre, Telp 0778 465228, Fax 0778 469581 (Mulyadi), Batam 29432.
3. Riau - PKU: (Pengda IKPI), Jl. Durian No.28-B, Kel. Labuh Biru Timur, Telp 0761 862062, Fax 0761 862063 (Thirta 085264777223), Pekanbaru 28291.
4. Palembang: (Pengda IKPI), Jl. Kepandean RT.10 No.765, Telp 0711 356862, 3659012, Fax 0711 359901 (Achmad Tolip) Palembang 30121.
5. Bandung: (Pengda IKPI), Jl. Buah Batu 189, Telp 022 7321885 / 7310968, Fax 022 7307860, Bandung 40264. (Cabang IKPI), Perum. Bumi Kopo Kencana, Jl. Papan Kencana I No. 15,Telp 022 6041082, Fax. 022 6072982 (Debby), Bandung 40233.
6. Semarang: (Pengda IKPI) Jl. Abdurahman Saleh No. 31, Telp 024 7608789 / 7614185, Fax 024 7604671 (Shanti), Semarang 50149.
7. Yogyakarta: (Cabang IKPI) Jl. Pakuning Ratan No. 25, Telp 0274 517528 (Rini), Yogyakarta 55233.
8. Surabaya: (Cabang IKPI) Komp. Pertokoan Mangga Dua Blok B2 7, Jl. Jagir, Wonokromo 100, Telp 031 8495104, Fax (031) 8495104 (Viga), Surabaya 60244.
9. Denpasar: (Cabang IKPI), Jl. Teuku Umar No.34, Telp 0361 227500 / 755337 (Maurin, Amanda) / 08781273976 (Kusmi), Fax (0361) 755337, Denpasar 80114.
10. Banjarmasin: (Cabang IKPI) Jl. Serai No. 49 RT. 36, Simpang Gatot Subroto VIII, Telp 0511 7401282, Fax 0511 3267927. (Tri/Ferry/Hary), Banjarmasin 70236.
11. Makassar: (Cabang IKPI) Graha Surandar, Jl. Masjid Raya No.80A, Telp 0411 5460829, Fax 0411 420785. (Antardin), Makassar 90151.
Tatacara Pendaftaran
Tatacara pendaftaran manual berikut ini berbeda dibandingkan dengan pendaftaran secara elektronik dalam hal:
blanko formulir pendaftaran berupa data elektronik; dan
nomor rekening tujuan untuk pembayaran biaya pendaftaran dan biaya ujian berupa nomor virtual account program KlikBCA dari bank BCA, nomor rekening virtual ini diberikan kepada semua pendaftar, masing-masing pendaftar memperoleh dua nomor rekening virtual, nomor rekening kodeQQ IKPI dan QQ USKP.
Pendaftaran bagi peserta yang pertama kali mengikuti ujian USKP, yaitu pendaftar sertifikat tingkat A, berstatus sebagai [Calon] Peserta A (Baru), sedangkan pendaftaran USKP selain calon peserta A baru yaitu semua peserta lainnya berstatus sebagai peserta A (Baru), B (Baru), C (Baru) dan A (Ulang), B(Ulang), C (Ulang). (Lihat situs/website USKP). Baik dalam pendaftaran secara manual maupun pendaftaran secara elektronik,
kedua status peserta disederhanakan menjadi Peserta Baru dan Peserta Ulang, sehingga tatacara pendaftaran dibagi dua sebagai berikut:
Peserta Baru
1. Pendaftaran/pengembalian formulir USKP dibuka setiap hari kerja (Hari Senin s.d Jumat, Pukul: 09.00 – 16.00)
2. Peserta melakukan pendafataran dengan cara datang langsung.
3. Peserta melampirkan:
a. Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
b. Pas Foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4 x 6 sebanyak 3 buah. Pria memakai kemeja berkerah dan wanita berpakaian rapi.
c. Fotokopi KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku.
d. Bukti pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp300.000,00 dan biaya ujian. Pada kolom berita dalam slip setoran, peserta harus mencantumkan nama lengkap dan tingkat Sertifikasi yang diikutinya.
e. Mengisi Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang diserahkan sesuai dengan aslinya.
Apabila persyaratan yang sudah ditentukan tersebut diatas tidak lengkap,
maka pendaftaran ditolak.
Formulir pendaftaran elektronik dapat di-update di website
(Seluruh dokumen pendaftaran tersebut akan menjadi milik BP USKP dan tidak dapat diminta kembali).
4. Bagi para peserta USKP yang sudah mendaftar akan mendapatkan Tanda Terima Pendaftaran dan Tanda Peserta Ujian.
5. Pengambilan Kartu Tanda Peserta USKP wajib diambil sendiri (tidak dapat diwakilkan) ke Sekretariat BP USKP Pusat atau Daerah (sesuai tempat penyerahan berkas pendaftaran).
6. Pada waktu mengambil Kartu Nomor Tanda Peserta, calon peserta harus menandatangani Kartu Nomor Tanda Peserta secara langsung dihadapan petugas pendaftaran.
7. Pembatalan keikutsertaan dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, setelah proses pendaftaran mengakibatkan:
a. Biaya pendaftaran hangus, dan
b. Biaya ujian dikembalikan dengan potongan biaya administrasi 15% (tidak dapat dialokasikan ke periode berikut).
Peserta Ulang
1. Pendaftaran/pengembalian formulir USKP dibuka setiap hari kerja. (Hari Senin s.d Jumat, Pukul: 09.00 - 16.00 waktu setempat).
2. Peserta harus datang langsung untuk melakukan pendaftaran.
3. Peserta melampirkan:
a. Fotokopi Transkrip nilai.
b. Pas Foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4 x 6 sebanyak 2 buah. Pria memakai kemeja berkerah dan wanita berpakaian rapi.
c. Fotokopi KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku.
d. Bukti pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp 300.000,00 dan biaya ujian. Pada kolom berita dalam slip setoran, peserta harus mencantumkan nama lengkap dan tingkat Sertifikasi yang diikutinya
e. Mengisi Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang diserahkan sesuai dengan aslinya.
Apabila persyaratan yang sudah ditentukan tersebut diatas tidak lengkap, maka pendaftaran ditolak.
4. Bagi para peserta USKP yang sudah mendaftar akan mendapatkan Tanda Terima Pendaftaran dan Tanda Peserta Ujian.
5. Pengambilan Kartu Tanda Peserta USKP wajib diambil sendiri (tidak dapat diwakilkan) ke Sekretariat BP USKP Pusat atau Daerah (sesuai tempat penyerahan berkas pendaftaran).
6. Pada waktu mengambil Kartu Nomor Tanda Peserta, calon peserta harus menandatangani Kartu Nomor Tanda Peserta secara langsung dihadapan petugas pendaftaran.
7. Pembatalan keikutsertaan dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, setelah proses pendaftaran mengakibatkan:
a. Biaya pendaftaran hangus, dan
b. Biaya ujian dikembalikan dengan potongan biaya administrasi 15% (tidak dapat dialokasikan ke periode berikut).
5. Biaya Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
1. Biaya Pendaftaran sebesar Rp 300.000,00
2. Biaya Ujian, yang besarnya ditentukan sebagai berikut:
Bagi peserta baru:
- Sertifikat A : Rp1.500.000,00
- Sertifikat B : Rp3.000.000,00
- Sertifikat C : Rp5.000.000,00
Bagi peserta mengulang:
- Sertifikat A : Rp350.000,00/MP ujian, maksimum Rp 1.500.000,00
- Sertifikat B : Rp650.000,00/MP ujian.
- Sertifikat C : Rp1.500.000,00/MP ujian.
Disadur dari buku: PEDOMAN UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK
Pajak Indonesia (IKPI) sebagai unsur Profesi, UI (FISIP) sebagai unsur lembaga pendidikan tinggi negeri, serta Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI) sebagai unsur lembaga pendidikan tinggi swasta. Namun semenjak tahun 2004 wewenang penyelenggaraannya diserahkan kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai organisasi profesi yang menaungi kegiatan para konsultan pajak di Indonesia.
Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 294/KMK.04/1998 tanggal 28 Mei 1998 tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diperbaharui dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 485/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003.
Sebagai pelaksana teknis demi menjaga independensi dan profesionalitas maka Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) membentuk Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (BP USKP). BP USKP dibentuk berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat IKPI: No. 002/SKPP.IKPI/I/2005 tanggal 19 Januari 2005 tentang Badan Penyelanggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (BP USKP). Kemudian pembentukan BP USKP ini dipertegas dengan keputusan Kongres Nasional VIII IKPI (di Brastagi) No. 11/Kongres/IKPI/2005 tanggal 12 April 2005 tentang Penegasan Pembentukan Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak. Keputusan Kongres Nasional IX IKPI, di Batam. Terakhir Keputusan Pengurus Pusat IKPI No. Kep 010/SK.PP.IKPI/XI/2009, tanggal 17 Nopember 2009, para anggotanya melibatkan unsur-unsur: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Praktisi), Pusdiklat Perpajakan dan Lembaga Pendidikan (Akademisi), dan Direktorat Jenderal Pajak (Fiskus). Para anggota BP USKPsecara periodik akan dilakukan perubahan untuk tetap menjaga kesegaran kinerjanya.
Persyaratan Peserta
Dengan menunjuk pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 485/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia, maka yang berhak mendaftar sebagai peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak adalah:
1. Sertifikat A:
a. Warga Negara Indonesia
b. Telah memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi. Bagi yang menyerahkan ijazah Strata Dua (S-2) / Strata Tiga (S-3), wajib menyerahkan fotokopi ijazah Strata Satu (S-1).
2. Sertifikat B:
a. Warga Negara Indonesia
b. Telah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A atau Piagam Penghargaan yang setara yang diberikan kepada Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
3. Sertifikat C:
a. Warga Negara Indonesia
b. Telah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B atau Piagam Penghargaan yang setara yang diberikan kepada Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Tempat Penyelenggaraan
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak diselenggarakan di Jakarta dan di kotakota lain yang dipandang memenuhi pertimbangan-pertimbangan rasional jumlah peserta ujian dengan biaya penyelenggaraannya serta pertimbangan pemerataan dan pengembangan wilayah. Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang diselenggarakan di luar kota Jakarta diselenggarakan oleh BP USKP Perwakilan Daerah yang dibentuk oleh BP USKP Pusat
Tempat Pendaftaran
Untuk dapat mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak maka para calon peserta diwajibkan untuk melakukan pendaftaran di tempat-tempat pendaftaran, yaitu:
1. BP USKP Pusat d.a. IKPI Pusat Graha TTH Jl. Guru Mughni No 106, Karet Semanggi Kuningan, Jakarta Selatan 12940, Telp 021 97943443, 021 5220676, HP: 021 80734490/021 98552625 / 085813210538, Fax 021 5512462, 021 28892756. Website www.uskp.or.id
2. BP USKP di Daerah:
1. Medan: (Pengda IKPI), Jl. Komp. Glugur Point, Blok B, No.12A, Telp 061 6625747, Fax 061 625984. (Cabang IKPI), Jl. KL. Yos Sudarso No. 20, Komp. Graha Niaga Blok B 11-12,
Telp 061 4567432 / 4560892, Fax 061 4530769 (Sofi), Medan 20215.
2. Batam & Bintan: (Cabang IKPI), First City Komplek Blok 2#B1 17, Batam Centre, Telp 0778 465228, Fax 0778 469581 (Mulyadi), Batam 29432.
3. Riau - PKU: (Pengda IKPI), Jl. Durian No.28-B, Kel. Labuh Biru Timur, Telp 0761 862062, Fax 0761 862063 (Thirta 085264777223), Pekanbaru 28291.
4. Palembang: (Pengda IKPI), Jl. Kepandean RT.10 No.765, Telp 0711 356862, 3659012, Fax 0711 359901 (Achmad Tolip) Palembang 30121.
5. Bandung: (Pengda IKPI), Jl. Buah Batu 189, Telp 022 7321885 / 7310968, Fax 022 7307860, Bandung 40264. (Cabang IKPI), Perum. Bumi Kopo Kencana, Jl. Papan Kencana I No. 15,Telp 022 6041082, Fax. 022 6072982 (Debby), Bandung 40233.
6. Semarang: (Pengda IKPI) Jl. Abdurahman Saleh No. 31, Telp 024 7608789 / 7614185, Fax 024 7604671 (Shanti), Semarang 50149.
7. Yogyakarta: (Cabang IKPI) Jl. Pakuning Ratan No. 25, Telp 0274 517528 (Rini), Yogyakarta 55233.
8. Surabaya: (Cabang IKPI) Komp. Pertokoan Mangga Dua Blok B2 7, Jl. Jagir, Wonokromo 100, Telp 031 8495104, Fax (031) 8495104 (Viga), Surabaya 60244.
9. Denpasar: (Cabang IKPI), Jl. Teuku Umar No.34, Telp 0361 227500 / 755337 (Maurin, Amanda) / 08781273976 (Kusmi), Fax (0361) 755337, Denpasar 80114.
10. Banjarmasin: (Cabang IKPI) Jl. Serai No. 49 RT. 36, Simpang Gatot Subroto VIII, Telp 0511 7401282, Fax 0511 3267927. (Tri/Ferry/Hary), Banjarmasin 70236.
11. Makassar: (Cabang IKPI) Graha Surandar, Jl. Masjid Raya No.80A, Telp 0411 5460829, Fax 0411 420785. (Antardin), Makassar 90151.
Tatacara Pendaftaran
Tatacara pendaftaran manual berikut ini berbeda dibandingkan dengan pendaftaran secara elektronik dalam hal:
blanko formulir pendaftaran berupa data elektronik; dan
nomor rekening tujuan untuk pembayaran biaya pendaftaran dan biaya ujian berupa nomor virtual account program KlikBCA dari bank BCA, nomor rekening virtual ini diberikan kepada semua pendaftar, masing-masing pendaftar memperoleh dua nomor rekening virtual, nomor rekening kode
Pendaftaran bagi peserta yang pertama kali mengikuti ujian USKP, yaitu pendaftar sertifikat tingkat A, berstatus sebagai [Calon] Peserta A (Baru), sedangkan pendaftaran USKP selain calon peserta A baru yaitu semua peserta lainnya berstatus sebagai peserta A (Baru), B (Baru), C (Baru) dan A (Ulang), B(Ulang), C (Ulang). (Lihat situs/website USKP). Baik dalam pendaftaran secara manual maupun pendaftaran secara elektronik,
kedua status peserta disederhanakan menjadi Peserta Baru dan Peserta Ulang, sehingga tatacara pendaftaran dibagi dua sebagai berikut:
Peserta Baru
1. Pendaftaran/pengembalian formulir USKP dibuka setiap hari kerja (Hari Senin s.d Jumat, Pukul: 09.00 – 16.00)
2. Peserta melakukan pendafataran dengan cara datang langsung.
3. Peserta melampirkan:
a. Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
b. Pas Foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4 x 6 sebanyak 3 buah. Pria memakai kemeja berkerah dan wanita berpakaian rapi.
c. Fotokopi KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku.
d. Bukti pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp300.000,00 dan biaya ujian. Pada kolom berita dalam slip setoran, peserta harus mencantumkan nama lengkap dan tingkat Sertifikasi yang diikutinya.
e. Mengisi Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang diserahkan sesuai dengan aslinya.
Apabila persyaratan yang sudah ditentukan tersebut diatas tidak lengkap,
maka pendaftaran ditolak.
Formulir pendaftaran elektronik dapat di-update di website
(Seluruh dokumen pendaftaran tersebut akan menjadi milik BP USKP dan tidak dapat diminta kembali).
4. Bagi para peserta USKP yang sudah mendaftar akan mendapatkan Tanda Terima Pendaftaran dan Tanda Peserta Ujian.
5. Pengambilan Kartu Tanda Peserta USKP wajib diambil sendiri (tidak dapat diwakilkan) ke Sekretariat BP USKP Pusat atau Daerah (sesuai tempat penyerahan berkas pendaftaran).
6. Pada waktu mengambil Kartu Nomor Tanda Peserta, calon peserta harus menandatangani Kartu Nomor Tanda Peserta secara langsung dihadapan petugas pendaftaran.
7. Pembatalan keikutsertaan dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, setelah proses pendaftaran mengakibatkan:
a. Biaya pendaftaran hangus, dan
b. Biaya ujian dikembalikan dengan potongan biaya administrasi 15% (tidak dapat dialokasikan ke periode berikut).
Peserta Ulang
1. Pendaftaran/pengembalian formulir USKP dibuka setiap hari kerja. (Hari Senin s.d Jumat, Pukul: 09.00 - 16.00 waktu setempat).
2. Peserta harus datang langsung untuk melakukan pendaftaran.
3. Peserta melampirkan:
a. Fotokopi Transkrip nilai.
b. Pas Foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4 x 6 sebanyak 2 buah. Pria memakai kemeja berkerah dan wanita berpakaian rapi.
c. Fotokopi KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku.
d. Bukti pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp 300.000,00 dan biaya ujian. Pada kolom berita dalam slip setoran, peserta harus mencantumkan nama lengkap dan tingkat Sertifikasi yang diikutinya
e. Mengisi Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang diserahkan sesuai dengan aslinya.
Apabila persyaratan yang sudah ditentukan tersebut diatas tidak lengkap, maka pendaftaran ditolak.
4. Bagi para peserta USKP yang sudah mendaftar akan mendapatkan Tanda Terima Pendaftaran dan Tanda Peserta Ujian.
5. Pengambilan Kartu Tanda Peserta USKP wajib diambil sendiri (tidak dapat diwakilkan) ke Sekretariat BP USKP Pusat atau Daerah (sesuai tempat penyerahan berkas pendaftaran).
6. Pada waktu mengambil Kartu Nomor Tanda Peserta, calon peserta harus menandatangani Kartu Nomor Tanda Peserta secara langsung dihadapan petugas pendaftaran.
7. Pembatalan keikutsertaan dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, setelah proses pendaftaran mengakibatkan:
a. Biaya pendaftaran hangus, dan
b. Biaya ujian dikembalikan dengan potongan biaya administrasi 15% (tidak dapat dialokasikan ke periode berikut).
5. Biaya Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
1. Biaya Pendaftaran sebesar Rp 300.000,00
2. Biaya Ujian, yang besarnya ditentukan sebagai berikut:
Bagi peserta baru:
- Sertifikat A : Rp1.500.000,00
- Sertifikat B : Rp3.000.000,00
- Sertifikat C : Rp5.000.000,00
Bagi peserta mengulang:
- Sertifikat A : Rp350.000,00/MP ujian, maksimum Rp 1.500.000,00
- Sertifikat B : Rp650.000,00/MP ujian.
- Sertifikat C : Rp1.500.000,00/MP ujian.
Disadur dari buku: PEDOMAN UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK
Wednesday, May 23, 2012
HALLIBURTON - AIRSOFT GUNNER COMMUNITY
Studio Alam, Depok
Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta
Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta
Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta
Ciangsana, Cibubur
Apartemen Bonavista, Lebak Bulus
Kota Wisata Cibubur
Ciangsana, Cibubur
Ciangsana, Cibubur
Ciangsana, Cibubur
Ciangsana, Cibubur
Ciangsana, Cibubur
Ciangsana, Cibubur
Ciangsana, Cibubur
Ciangsana, Cibubur
Apartemen Bonavista, Lebak Bulus
Pusdikif, Bandung
OFFICE MEMORY OF HALLIBURTON
Halliburton Office
Cilandak Town Square
Rumah Makan Gumati, Ciawi, Bogor
Hotel Kristal, Jakarta
Halliburton Inter-PSL Futsal Tournament 2012 (Finance, Accounting & Tax)
Halliburton Inter-PSL Futsal Tournament 2012 (Finance, Accounting & Tax)
Kebun Raya Bogor
Restoran Raja Laut
Halliburton Office
Subscribe to:
Posts (Atom)